http://nasional.vivanews.com/news/read/192956-unsur-korupsi-gayus-tak-bisa-dibuktikan
-------
MABES POLRI
Polri hanya fokus pada penyelidikan asal-usul uang Gayus yang mencapai miliaran rupiah.
KAMIS, 9 DESEMBER 2010, 16:24 WIB Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
VIVAnews - Terdakwa kasus mafia hukum dan pajak, Gayus Halomoan Tambunan memperoleh uang miliaran rupiah selama bekerja sebagai pegawai Direktorat Pajak. Gayus diduga menerima uang itu dari wajib pajak yang ditanganinya.
Namun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan unsur korupsi kasus Gayus Tambunan itu tidak bisa dibuktikan.
"Korupsi tidak bisa dibuktikan, sebab secara fakta hukum, uang negara tidak ada dirugikan," kata Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 9 Desember 2010.
Menurut Yoga, penyidik polri saat ini memfokuskan penyelidikan pada asal-usul uang Gayus yang berjumlah miliaran rupiah dalam rekening dan safety box-nya. "Cuma yang dipersoalkan mengapa dia menerima uang itu," kata dia.
Namun, sayangnya penyidik Mabes Polri mengalami kesulitan untuk menelusuri asal-usul uang itu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan beberapa waktu lalu mengatakan kesulitan itu disebabkan kebanyakan Gayus melakukan transaksi dengan tunai. Selain itu, Gayus juga sering mengaku lupa dari mana asal uang tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara Mabes Polri, ada tujuh perkara yang melibatkan Gayus Tambunan. Berikut ketujuh laporan tersebut:
1. LP412/VII/2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penyuapan, penggelapan, dari pengusaha garmen dengan tersangka Gayus. Kasus ini sudah disidang dengan hasil Gayus bebas. Kasus ini lah yang menyebabkan terbongkarnya mafia hukum yang melibatkan polisi, jaksa, hakim, dan pengacara.
2. LP220/III/2010 tanggal 25 Maret 2010. Dalam LP ini ada dua berkas, yaitu yang dikenal dengan mafia hukum yang melibatkan tersangka Andi Kosasih (sudah P21 dalam proses persidangan). Kedua berkas mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan yang masih P19 (belum lengkap) dan masih perlu penambahan.
3. LP223/III/2010 tanggal 26 Maret 2010 terkait dengan mafia hukum. Tersangka berjumlah 9 orang, yaitu Gayus Tambunan, Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Susno Duadji, hakim Muhtadi Asnun, Lambertus Palang Ama, Alif Kuncoro, Sjahriel Djohan, dan Haposan Hutagalung. Kasus ini sekarang sedang berlangsung di persidangan.
4. LP274/IV/2010 tanggal 22 April 2010 tentang penyalahgunaan wewenang. LP ini melibatkan tiga petugas pajak sebagai tersangka, yaitu Maruli Pandapotan Manurung, Humala Napitupulu, dan Gayus Tambunan sendiri. Kasus ini sudah P21 (lengkap) tinggal tunggu proses persidangan.
5. LP736/VII/2010 tertanggal 7 November 2010 tentang Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya yang menerima suap dari Gayus. LP ini dibuat satu berkas dengan sembilan tersangka. Saat ini, masih P19 (belum lengkap) dan perlu perbaikan.
6. LP763/XI/2010 tanggal 15 November 2010 dengan tersangka Gayus yang memberi suap kepada Kompol Iwan dan anak buahnya. Masih proses P 19 (belum lengkap).
7. LP694 tanggal 28 Oktober 2010 tentang pemberian keterangan palsu pada dokumen otentik (rencana penuntutan kasus Gayus) oleh tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung.
• VIVAnews
9 Des 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


"Ayo belajar hukum lagiii!"
BalasHapus