http://nasional.kompas.com/read/2010/12/09/17474743/Hakim.Susno.Takut-takuti.7.Kapolres-3
Kamis, 9 Desember 2010 | 17:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian menggelikan, bagi pengunjung sidang, serta menegangkan, bagi para saksi, terjadi saat sidang terdakwa Komjen Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2010). Artha Theresia, hakim anggota, menakut-nakuti jeratan hukum kepada tujuh saksi.
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh mantan Kepala Polres di Jawa Barat untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008 yang menjerat Susno. Total dana yang dipotong yakni Rp 8,5 miliar.
Tujuh saksi itu yakni Rahmat Hidayat (Kapolres Kuningan), Guntur Gafar (Kapolres Sukabumi), Tomex Kurniawan (Kapolres Kota Banjar), Samsudin Janieb (Kapolres Indramayu), Des Adytiawarman (Kapolres Tasikmalaya), Sofyan Sarif (Kapolres Purwakarta), dan Arif Ontowiryo (Kapolres Bogor).
Saat bersaksi, mereka mengaku ada selisih antara dana yang diterima dengan dana yang tercantum dalam kuitansi saat penyerahan tahap IV. Dana yang dipotong di setiap Polres berbeda-beda antara Rp 45 juta hingga Rp 640 juta.
Dana itu diterima oleh bendahara satuan kerja (bensatker) dari Bidang Keuangan (Bitku) Polda Jabar. Menurut mereka, saat mengambil dana, pihak Bitku Polda memberi arahan kepada bensat agar setiap Polres membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dana yang tercantum di kuitansi.
Namun, para Kapolres selaku kuasa pengguna anggaran malah menandatangani kuitansi penerimaan uang yang tidak sesuai dengan dana yang diterima. Bahkan, mereka bersedia membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Mendengar kesaksian itu, dengan mimik wajah serius, Artha menanyakan kepada tujuh saksi apakah tahu pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang turut serta melakukan tindak pidana. Para saksi pun terdiam. Salah satu JPU sempat menjawab apa isi pasal itu. Artha langsung memarahi JPU. "Kalau penuntut umum mau jawab silahkan duduk disini," kata Artha sambil menunjuk kursi saksi.
Setelah diam beberapa saat, satu persatu saksi menjawab tahu tentang pasal itu. Puluhan pengunjung ikut terdiam. "Semua saudara harus disidik. Saudara-saudara sebagai Kapolres membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta atas arahan Bitku," kata Artha.
Setelah tak ada yang berkomentar, Arif lalu menanggapi pernyataan Artha. Menurutnya, ia dan Kapores lain tidak dapat dijerat hukum lantaran tidak menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. "Kami akui salah. Tapi kaitan dalam pidana itu sendiri, kami tidak gunakan uang itu," kata dia.
Artha langsung menimpali. "Nggak usah takut, saudara ngga disidik kan?" tanya Artha.
"Nggak," jawab Arif.
"Aman kan. Terdakwa yang nggak aman," kata Artha sambil menunjuk kearah Susno.
Pengunjung langsung tertawa.
Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim ikut menanggapi pernyataan Arif. Menurut dia, tanpa menikmati uang pun, setiap orang dapat dijerat jika ikut memperkaya orang lain dengan cara yang melanggar hukum.
9 Des 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
"Capa takuuut?!"
BalasHapus